BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia,
mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan
ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya
Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang
kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah
yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan
jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan
kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu
tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami
mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah,
dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah
serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian haji dan umroh?
2.
Apa tujuan,
dasar hukum dan hubungan haji dan umroh?
3.
Apa saja
syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh?
4.
Apa saja
dam/denda saat haji dan umroh?
5.
Apa saja hikmah
melaksanakan haji dan umroh?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian haji dan umroh.
2.
Mengetahui
tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.
Mengetahui
syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi
dam/denda saat haji dan umroh.
5.
Mengetahui
hikmah melaksanakan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Haji
dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa
(etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat
dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah
(ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah.
Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
2.
Tujuan, Dasar
Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
A.
Tujuan
Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah:
"Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah)
haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah
itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
B.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya
adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena
memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk
haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan
pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima,
diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama
sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke
enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.
Al-Qur’an
QS. Ali Imran Surat ke 3 Ayat 97
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”[1]
2. Al-Hadits
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu
bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari
sesuatu halangan yang akan merintanginya”[2]
C. Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua
macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
a.
Haji : biasa
dikatakan orang haji besar.
b.
Umroh : biasa
dikatakan orang haji kecil.
Didalam
Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.[3]
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut
:
1. Haji Tamattu’ :
Lebih utama
mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian pada waktu haji (haji
besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2. Haji Qiraan :
Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3. Haji Ifraad :
Pada
Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan
sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu
juga.
3.
Syarat-syarat
Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
A.
Syarat-syarat wajib
haji dn Umroh
Orang-orang
yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi
syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a.
Islam
b.
Berakal
c.
Baligh
d.
Merdeka
e.
Mampu (kuasa)
B.
Rukun haji ada
enam perkara:
a)
Ihram :
Berpakaian ihram dan niat ihram haji
b)
Wukuf : Berdiam
di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c)
Thawaf : Thawaf
haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
d)
Sa’yi :
Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
e)
Tahallul :
Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f)
Tertib.
C.
Wajib Haji
a.
Ihram harus
dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan
waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.
Bermalam di
Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.
Bermalam di
Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.
Melontar Jumrah
‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada
hari-hari Tasyriq.
e.
Meninggalkan
perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
D.
Sunnah Haji
a)
Mandi untuk
ihram.
b)
Shalat sunnah
ihram 2 raka’at.
c)
Thawaf qudum,
yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d)
Membaca
Talbiyah.
e)
Bermalam di
Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f)
Bermalam di
Arafah pada siang dan malam.
g)
Berhenti di
Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h)
Berpakaian
ihram yang serba putih.
E.
Rukun dan Wajib
Umroh
a.
Ihram dengan
niatnya.
b.
Thawaf.
c.
Sa’yi.
d.
Tahallul.
e.
Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a.
Ihram dari
Miqaat.
b.
Meninggalkan
hal-hal yang diharamkan karena ihram.
4.
Dam / Denda
A.
Macam-macam
dam(denda)
1.
Menyembelih
seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu
haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a.
Mengerjakan
haji secara Tamattu.
b.
Mengerjakan
haji secara Qiran
c.
Mulai ihram
tidak dari Miqaat.
d.
Tidak bermalam
di Muzdalifah
e.
Tidak bermalam
di Mina
f.
Tidak melempar
jumrah.
2.
Menyembalih kambing
untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira
sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini
diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram
yaitu:
a.
Memakai pakaian
yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b.
Memotong kuku
c.
Bercukur atau
memotong rambut atau bulu badan
d.
Memakai minyak
harum pada pakaian ataupun badan
e.
Bersentuh
dengan perempuan dengan Syahwat
f.
Bersetubuh
sesudah Tahallul-Awwal
3.
Menyembelih
seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak
mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor
unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan
kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa
untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di
jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
4.
Barang siapa
yang membunuh hewan buruan di tanah
haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
a.
Menyembelih
hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
b.
Kalau itu tidak
mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan
puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
5.
Barang siapa
yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
a.
Bagi kayu besar
dendanya seekor unta atau sapi.
b.
Bagi kayu kecil
dendanya seekor kambing.
6.
Bagi yang
terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah,
maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian
bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
B. Tempat membayar denda
1.
Denda yang
berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2.
Denda yang
berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus
dilakukan di waktu haji.
3.
Denda yang
berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
5. Hikmah
Pelaksanaan Haji dan Umroh
- Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung
rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah
bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap
diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam
ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan
sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh
dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang
peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah
yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah
merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya
besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala
godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun
umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan
pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk
membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1.
Haji berarti
bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula,
menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho
Allah.
2.
Umrah ialah
menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan
Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.
Ketaatan kepada
Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.
Dasar Hukum
Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.
Untuk dapat
menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji
atau umroh.
0 komentar:
Posting Komentar