Jumat, 10 Maret 2017

RANGKUMAN HASIL DISKUSI MATERI PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFA T

RANGKUMAN HASIL DISKUSI MATERI PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Oleh: Eko Agus Hartanto
Effi Nur Anisatul A.

1. Apakah pengertian filsafat?
Penanya: Supriadi
Jawab : Filsafat adalah suatu pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala kemampuan.

2. Apakah pengertian nilai material dan nilai vital?
Penanya: Vina Aulia Putri
Jawab: secara material Pancasila sebagai pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.isinya mengandung nilai pemikiran yang dalam serat gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai nilai yang dimiliki.
Secara vital nilai kehidupan yang telah dimurnikan dan dipadatkan dalam lima dasar atau lima sila. Jadi Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sejak lama,nilai tersebut tidak lain adalah:

Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
Nilai dan jiwa kemanusian yang adil dan beradab
Nilai dan jiwa persatuan
Nilai dan jiwa karakyatan-demokrasi
Nilai dan jiwa berkeadilan sosial

3. Jelaskan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis?
Penanya: Citra Fulmukotin.
Jawab: hukum merupakanseperangkat peraturan, tuntutan, larangan yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi. Hukum dibagi menjadi dua
Hukm tertulis : suatu hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan didalam peraturan negara. Contoh hukum perdata dan hukum pidana yang telah tertulis secara lengkap didalam KUHP.
Hukum tidak tertulis: suatu hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat. Atau hukum yang tumbuh secara sendirinya dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga bagi yang melanggar biasanya mendapat hukuman berupa sanksi sosial. Contoh hukum adat yang telah ditaati oleh suatu suku dan telah menjadi peraturan yang berlaku sekian lama sehingga sudah sangat melekat dalam ingatan suku tersebut. Apabila seseorang melanggar hukum tersebut maka akan mendapat sanksi yang telah berlaku dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar