Jumat, 10 Maret 2017

AKIDAH AHKLAK MADRASAH ALIYAH XI SEMESTER GANJIL

AKIDAH AHKLAK MADRASAH ALIYAH XI SEMESTER GANJIL

Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: PAI

Dosen Pengampu:
Drs.AINUDDIN, M.Pd








Disusun Oleh :
Citra Fulmukotin
Qomarudin

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH  AL-MUSLIHUUN
TLOGO BLITAR
TAHUN 2016/2017


Kata Pengantar

Alhamdulillah, puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “AKIDAH AHKLAK MA XI SEMESTER GANJIL”. Sholawat serta salam marilah kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sebagai sang pendidik sejati, serta para sahabat, thabi’in dan para ummat yang senantiasa berjalan sesuai risalahnya.
Tujuan penulisan makalah ini adalah tidak lain untuk lebih mengkaji dan memperdalam pengetahuan kita tentang AKIDAH AHKLAK.
Meskipun demikian kami mengakui bahwa apa yang kami sajikan ke dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, kritik dan saran dari BAPAK AINUDDIN  selaku dosen pengampu Pendidikan AGAMA ISLAM , sangat kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya, jikalau di dalam makalah ini terdapat kebenaran dan kegunaan, semua itu berasal dari Allah SWT. Sebaliknya, kalau di dalamnya terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan semuanya itu karena kekurangan dan keterbatasan kami sendiri.
Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih kepada  BAPAK AINUDDIN  yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengkaji materi ini.
Semoga makalah ini bermanfaat dan mendapat ridha dari Allah, aamiin.




Blitar, 02 Maret 2017


Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
KK
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN















BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan,penghayatan, pengamalan, pembiasaan,serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepadaAllah SWT2. 
Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak ter!ela dalam kehidupan sehari"hari baikdalam kehidupan individu maupun sosial,sebagai mani$estasi dari ajaran dan nilai"
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerja sama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
Dengan demikian tujuan pembelajaran diharapkan dapat tercapai secara optimal dan selaras dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

B.Rumusan Masalah

Pembahasan materi Akidah Ahklak  Madrasah Aliyah XI Semester Ganjil;
Menghindari Ahklak Tercela
Membiasakan Perilaku Terpuji
Meneladani Kisah Fatimatuzzahro dan uwais Al-qarni






BAB II

PEMBAHASAN

1. MENGHINDARI AHKLAK TERCELA

A. Mabuk-mabukan
1. Pengertian perilaku mabuk-mabukan Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan menonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabuk kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup Akidah Akhlak  atau melenyap kan akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.
2. Jenis minuman yang memabukkan Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain: Bir, Brendy, dan Vodka.
3. Nilai negatif perilaku mabuk-mabukan
a. Melanggar larangan agama
b. Terlarang melaksanakan ibadah
c. Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
d. Menimbulkan Gangguan Mental Organik
e. Menimbulkan kejahatan di masyarakat
4. Menghindari perilaku mabuk-mabukan
a. Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh
b. Meningkatkan kualitas ahlak
c. Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatiϐitas diri
d. Menghindar dari lingkungan yang tidak baik


B. Judi
1. Pengertian perilaku judi Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
2. Unsur-unsur judi
a. Permainan b. Untung-untungan. c. Ada taruhan
3. Bentuk-bentuk perilaku judi Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
b. Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
c. Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4. Nilai negatif perilaku judi
a. Judi perbuatan di atas dengan rijs yang berarti kotoran manusia , bau busuk dan menjijikkan.
b. Judi adalah perbuatan setan
c. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif
d. Merusak ukhuwwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.
e. Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5. Menghindari perilaku judi
a. Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
b. Pemerintah hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para  pelaku perjudian.
c. Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d. Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e. Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal sholih
f. Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g. Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
6. Hikmah larangan perilaku judi
a. Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia d. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
      C. Zina
1. Pengertian perilaku zina Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri).         2. Macam-macam zina
a. Zina muhshan Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/ perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Zina ghairu muhshan Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An Nur [24]: 2. 3.
3.Nilai negatif perilaku zina
a. Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
b. Merusak identitas keturunan
c. Menimbulkan penyakit
d. Mendapat sanksi 1) Sanksi agama 2) Sanksi sosial 3) Sanksi hokum
4. Menghindari perilaku zina
a. Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
b. Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak ketiganya adalah syaitan
c. Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
d. Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/ birahi yang pada giliranya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku zina.
e. Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet seharusnya menghindari untuk mengunjungi situs yang menyediakan konten sex bebas, prostitusi dan sebaginya.
5. Hikmah larangan perilaku zina
a. Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
b. Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang karena oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
c. Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hatihati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
d. Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
1) Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibat terhadap penerapan hukum islam yang lain.
2) Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan.
3) Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat.
4) Memberi efek jera bagi pelaku.
5) Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang oleh Allah.
D. Mencuri/Korupsi
1. Pengertian perilaku mencuri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
2. Nilai negatif perilaku mencuri
a. Bahaya bagi si pelaku pencurian
1) Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
2) Akan semakin jauh dari petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3) Ditolak semua amal ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
b. Bahaya terhadap masyarakat
1) Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
2) Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan.
4. Hikmah larangan perilaku mencuri
a. Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b. Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c. Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.
d. Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.
E. Mengkonsumsi Narkoba
1. Pengertian perilaku mengkonsumsi narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dan bahan adiktif Akidah Akhlak Kurikulum 2013 43 lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Jenis-jenis narkoba Heroin Ganja Ekstasi Sabu-Sabu Amfetamin Inhalen 3. Nilai negatif perilaku mengkonsumsi narkoba Narkoba memiliki
3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Sehingga tidak dapat meninggalkannya, selalu membutuhkannya dan mencintainya melebihi siapapun. tiga sifat khas yang sangat berbahaya:
1. Habitualis adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk mencari dan rindu. sifat ini lah yang membuat pemakai narkoba yang sudah sembuh dapat kambuh kembali.
2. Adiktif adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikan, penghentian atau pengurangan pemakaian narkoba akan menimbulkan efek putus zat yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
3. Dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis yang lebih tinggi. Bila dosis tidak dinaikkan narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi malah membuat pemakainya mengalami sakaw (badan gemetaran, keringat dingin mengucur, sekujur tubuh mengejang). Bagi pemakai dampak yang ditimbulkan terbagi atas 3
a. Dampak psikis
1) Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2) Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3) Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
4) Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
b. Dampak sosial
1) Gangguan mental, anti sosial, dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2) Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3) Pendidikan terganggu masa depan suram
c. Dampak fisik
1) Gangguan pada sistem syaraf : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran
2) Gangguan pada jantung dan pembulu darah: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3) Gangguan pada kulit : penanahan, alergi
4) Gangguan pada paru-paru : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, pengerasan jaringan paru.
5) Sering sakit kepala, mual dan muntah, pengecilan hati dan sulit tidur.
6) Akan berakibat fatal apabila terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over Dosis dapat menyebabkan kematian
4. Menghindari perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Kuatkan iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa
b. Dapatkan dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya narkoba kepada ahlinya atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lain-lain.
c. Persiapan diri untuk menolak apabila ditawari.
d. Belajar berkata tidak untuk narkoba.
e. Memiliki cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
5. Penanggulangan perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Promotif ( pembinaan) Ditujukan kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba.
b. Preventif (program pencegahan) Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba.
c. Kuratif (pengobatan) Ditujukan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit.
d. Rehabilitatif Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba.
e. Represif Program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.
6. Hikmah larangan perilaku mengkonsumsi narkoba a. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh narkotika. b. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh nakotika. c. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh nakotika. d. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat.

2. MEMBIASAKAN AHKLAK TERPUJI
A. Akhlak Berpakaian
1. Pengertian Pakaian Pakaian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang apa yang dipakai (baju, celana dan sebagainya). Istilah pakaian kemudian dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa sanskerta yaitu bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau indah yaitu pakaian yang serasi, harmonis, selaras, enak di pandang, nyaman melihatnya, cocok dengan pemakai serta sesuai dengan kesempatan. Pakaian merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh.
. Fungsi Pakaian
a. Penutup Aurat Kata ‘aurat, terambil dari kata ‘ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk. Dalam konteks hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.
b. Perhiasan Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi, “Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)” Nabi menjawab, “Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain.
c. Melindungi dari Bencana Ditemukan dalam Al Qur’an ayat yang menjelaskan fungsi pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, QS. An Nahl [16]: 81. d. Penunjuk Identitas Identitas/ kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain.
3. Batas Aurat
a. Batas Aurat Laki-laki Imam Malik, Syaϐi’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
b. Batas Aurat Perempuan Menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
4. Adab Berpakaian
a. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
b. Rasulullah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya Akidah Akhlak Kurikulum 2013 59 mengenakan pakaian jelek: “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
c. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
d. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Pakaian tidak merupakan pakaian untuk ketenaran
e. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib.
f. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki g. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya
h. Disunnatkan berdo’a ketika mengenakan pakaian baru
i. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih
5. Membiasakan Akhlak Berpakaian Islam memiliki etika berbusana yang telah diatur oleh Allah SWT didalam AlQur’an dan Hadis. Didalam Islam, kita sebagai umat Allah tidak diperbolehkan memakai pakaian yang melanggar aturan Islam, tetap harus mengikuti aturan tersebut. Jika kita melanggar, dan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, maka sama saja kita orang munaϐiq. Busana Muslimah haruslah mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Tidak jarang dan Ketat
b. Tidak menyerupai laki-laki
c. Tidak menyerupai busana khusus non-muslim
d. Pantas dan sederhana
6. Hikmah Akhlak Berpakaian
a. Menjaga Identitas Muslim
b. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan
B. Akhlak Berhias
1. Pengertian Berhias Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik.
Macam-macam Berhias Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
a. Tatto
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).
b. Menyambung Rambut Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
3. Ahlak Berhias Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar Syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah:
1) Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
2) Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
3) Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim
4) Tidak berlebih-lebihan
5) Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliah
6) Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
7) Berhias bukan untuk berfoya-foya
4. Hikmah Ahlak Berhias Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena  berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Maka yang demikian itu adalah haram.

C.Akhlak Bertamu
1. Pengertian Bertamu dalah berkunjung ke rumah orang lain dalam rangka mempererat silahturrahim.
2. Etika Bertamu
a. Meminta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
b. Berpakaian yang rapi dan pantas
c. Memberi isyarat dan salam ketika datang
d. Jangan mengintip ke dalam rumah
e. Memperkenalkan diri sebelum masuk
f. Tamu lelaki yang bukan mahram dilarang masuk ke dalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
g. Masuk dan duduk dengan sopan
h. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
3. Membiasakan akhlak bertamu Bertamu merupakan kebiaaan positif dalam kehidupan bermasyarakat dari zaman tradisional sampai zaman modern. Dengan melestarikan kebiasaan kunjung mengunjungi, maka segala persoalan mudah dilestarikan, segala urusan mudah dibereskan dan segala masalah mudah diatasi.
4. Hikmah akhlak bertamu
a. Bertamu secara baik dapat menumbuhkan sikap toleran terhadap orang lain dan menjauhkan sikap pakaian, tekanan, dan intimidasi. Islam tidak mengenal tindakan kekerasan. Bukan saja dalam usaha meyakinkan orang lain terhadap tujuan dan maksud baik kedatangan, tetapi juga dalam tindak laku dan pergaulan dengan sesama manuia harus terhindar cara-cara pakaan dan kekerasan.
b. Dengan bertamu seorang akan mempertemukan persamaan ataupun kesesuaian sehingga akan terjalin persahabatan dan kerjasama dalam menjalin kehidupan. Dengan bertamu, seorang akan melakukan diskusi yang baik, sikap yang sportif, dan elegan terhadap sesamanya

E. Akhlak Menerima Tamu
1. Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menerima tamu (ketamuan) diartikan; kedatangan orang yang bertamu, melawat atau berkunjung. Secara istilah menerima tamu dimaknai menyambut tamu dengan berbagai cara penyambutan yang lazim (wajar) dilakukan menurut adat ataupun agama dengan meksud yang menyenangkan atau memuliakan tamu, atas dasar keyakinan untuk mendapatkan rahmat dan rida dari Allah.
2. Etika menerima tamu
a. Berpakaian yang pantas
b. Menerima tamu dengan sikap yang baik
c. Menjamu tamu sesuai kemampuan dan tidak perlu mengada-adakan
d. Waktu bertamu tidak terlalu lama.
e. Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
f. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
3. Membiasakan berakhlak menerima tamu Setiap muslim wajib memuliakan tamu, tanpa membeda-bedakan status sosial ataupun maksud dan tujuan bertamu.
4. Hikmah berakhlak menerima tamu
a. Setiap muslim telah diikat oleh suatu tata aturan supaya hidup bertetangga dan bersahabat dengan orang lain, sekalipun berbeda agama atau suku. hak mereka tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dilanggar undang-undang perjanjian yang mengikat di antara sesame manusia.
b. Menerima tamu sebagai perwujudan keimanan, artinya semakin kuat iman seseorang, maka semakin ramah dan antun dalam menyambut tamunya karena orang yang beriman meyakini bahwa menyambut tamu bagian dari perintah Allah.

3.MENELADANI KISAH
FATIMATUZZAHRO DAN UWAIS AL-QARNI
A. Fatimatuzzahrah
1. Riwayat hidup singkat Fatimatuzzahra adalah putri Nabi Muhammad Saw dan Khadijah. Fatimah dilahirkan di Makkah pada tanggal 20 Jumadil Akhir, 18 tahun sebelum Nabi Saw. hjirah (tahun ke-5 dari kerasulan). Dia adalah putri bungsu Rasulullah Saw. setelah berturut-turut Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kulsum. Saudara laki-lakinya yang tertua, Qasim dan Abdullah, meninggal dunia pada usia muda.
2. Teladan yang bisa diambil Kehidupan rumah tangga Fatimah sangatlah sederhana. Bahkan sering juga kekurangan, sehingga beberapa kali harus menggadaikan berang-barang keperluan rumah tangga mereka untuk membeli makanan. Fatimah adalah seorang wanita yang agung, seorang ahli hukum Islam. Dari Fatimah inilah banyak diriwayatkan hadis Nabi Saw. Dialah tokoh perempuan dalam bidang kemasyarakatan. Orangnya sangat sabar dan bersahaja, akhlaknya sangat mulia.

B. Uwais al-Qarni
1. Riwayat hidup singkat Uwais al-Qarni adalah salah seorang penduduk Yaman, daerah Qarn dari kabilah Murad. Ayahnya sudah tiada dan dia hidup bersama ibunya dan sangat berbakti kepadanya. Uwais al-Qarni pernah mengidap penyakit kusta, lau berdoa kepada Allah swt lalu diberi kesembuhan, tetapi masih ada bekas sebesar dirham di kedua lengannya. Menurut keterangan, Nabi Muhammad saw mengatakan b
ahwa Uwais al-Qarni adalah pemimpin para tabi’in.
2. Teladan yang bisa diambil Uwais al-Qarni sosok pribadi yang sangat sederhana. Hidupnya tidak bergelimang engan harta. Ujian hidup yang dialami diterima dengan ikhlas dengan tetap tidak meninggalkan usaha dan kerja keras untuk keluar dari ujian itu. Termasuk ketika diuji penyakit kusta oleh Allah swt. Uwais al-Qarni juga ϐigur yang sangat hormat dan taat kepada ibunya. Sebagian hidupnya digunakan untuk merawat dan mendampingi ibu yang sangat disayangi.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
1. Mengkonsumsi khamar (mabuk-mabukan) disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor. Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
2. Judi dinilai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena Allah mengharamkan perilaku ini. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif, merusak ukhuwwah, timbulnya permusuhan dan kebencian sesama yang pada gilirannya akan menghilangkan iman.
3. Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat.
4. Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
5. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh buruk bagi pemakai saja tetapi  juga bagi masyarakat dan negara. Mengkonsumsi nakotika mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah
6.Menjelaskan adab berpakaian,berhias,bertamu dengan baik dan benar sesuei syariat
7.Meneladani kesabaran dan ahklak yang mulia dari fatimatuzzahro dan kesederhanaan,ketaattan terhadap ibunya Uwais Al-qarni.





Daftar Pustaka
Alfat, Masan. 1994, Akidah Akhlak. Semarang : PT Karya Toha Putra
Anwar, Rosihan. 2007. Ilmu Kalam, Bandung : Pustaka Setia.
Azra, Azyumardi dkk. 2002. Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Bagir, Haidar. 2005. Buku Saku Tasawuf. Bandung: Mizan.
Daradjat, Zakiah,dkk. 1992. Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: Karya Unipress.
Djatnika, Rachmat. 1996. Sistem Etika Islami (Akhlak Mulia). Jakarta: Pustaka Panjimas. Hamzah Ya’qub. 1988. Etika Islam: Pembinaan Akhlaqulkarimah (Suatu Pengantar).

0 komentar:

Posting Komentar