MEMBANGUN
NEGARA BERADABAN
Ø
KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
a.
Pengertian negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata
asing : state (Inggris),staat (Belanda dan Jerman)
atau etat (Prancis) .Kata-kata tersebut berasal dari bahasa
latin status atau statum yang berarti keadaan
yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap.
Secara terminologi, negara berarti organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
berdaulat yang pada dasarnya memiliki masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat.
Menurut Harold J.Laski negara adalah perpaduan antara
alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan
bersama,negara seperti yang diungkapkan tokoh ini sering pula dipandang sebagai
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.Sedangkan menurut Roger H.Soltau negara
identik dengan hak dan wewenang. Menurut Max weber negara merupakan sebuah
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.Sejalan dengan pandangan ini,Robert M.Mac Iver
mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang
diselenggarakan oleh sebuah pemerintah dengan maksud memberikan wewenang untuk
memaksa.
Menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak
ditemukan rumusan yang pasti atau qathi tentang konsep
negara.Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara tersurat mendefinisikan model negara
dalam Islam.
b. Tujuan negara
Sebagai suatu institusi yang menjadi wadah bagi
kehidupan manusia,negara harus memiliki tujuan yang harus disepakati oleh
seluruh warga negara.Adapun tujuan-tujuan tersebut antara lain :
1. Memperluas kekuasaan
2. Menyelenggarakan ketertiban
umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
Dalam konsep dan ajaran Plato tujuan adanya negara
adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai
makhluk sosial.Sedangkan menurut Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat
kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya
hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Menurut Ibnu Arabi
tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik,
jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.Ibnu Khaldun
menjelaskan bahwa tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konsep negara
hukum tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan
dan berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada.Segala kekuasaan dari
alat-alat pemerintahan dalam negara hukum didasarkan atas hukum, semua orang
harus patuh terhadap hukum karena hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
Dalam konteks
negara Indonesia,tujuan negara telah tercantum dalam pembukaan undang –undang
dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.Selain itu, dalam penjelasannya ditetapkan bahwa
negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaas), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
Berdasarkan pembukaan
dan penjelasan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia merupakan negara hukum yang
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil
dan makmur.Bangsa Indonesia harus bersama-sama mewujudkan tujuan-tujuan
tersebut, agar tercipta negara Indonesia yang aman dan sejahtera.Dalam
mewujudkan tujuan tersebut setiap elemen-elemen negara harus saling mendukung
agar tidak terjadi konflik yang dapat merusak keutuhan negara Indonesia sebagai
negara hukum.
c. Unsur-unsur
negara
Menurut Oppenheimer dan Lautarpacht ada pun syarat
terbentuknya negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan
yang berdaulat dan pengakuan negara lain. Menurut Konvensi Montevideo 9Uruguay)
tahun 1933, unsur terbentuknya suatu negara adalah :
1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk
warga negara / bangsa)
2. Harus ada wilayah atau lingkungan
kekuasaan
3. Harus ada kekuasaan tertinggi /
pemerintahan berdaulat.
4. Kesangguan berhubungan dengan
negara-negara lain.
Ada beberapa unsur pokok dalam suatu negara,yaitu :
a) Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b) Wilayah
Tidak mungkin ada negara tanpa adaanya batas-batas
teritorial yang jelas. Oleh karena itu wilayah merupakan unsur negara yang
harus terpenuhi.Wilayah mencakup daratan, perairan(samudera, laut dan sungai )
dan udara.Batas wilayah negara diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan
Internasional.
c) Pemerintah
Pemerintah merupakn alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya
sebuah negara.
d) Pengakuan negara lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara yaitu:
pengakuan de facto
merupakan pengakuan atas fakta adanya negara.Pengakuan
tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi
3 unsur negara
Pengakuan de jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas
dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
Ø
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
a.
Teori Kontrak sosial (social contract )
Menurut teori ini negara diletakkan untuk tidak
berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak
sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Teori ini beranggapan bahwa
negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi
sosial masyarakat Barat. Penganut pemikiran ini antara lain :
1. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman
yaitu keadaan sebelum ada negara dan setelah ada negara. Hobbes berpendapat
bahwa dibutuhkan kontrak individu-individu yang hidup sebelum ada negara yang
berjanji akan menyerahkan kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan yang
disebut negara. Bagi Hobbes hanya terdapat stu macam perjanjian, yaitu pactum
subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak
kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi
oleh kekuasaan apapun.
2. John Locke (1632-1704)
Dalam pandangannya dasar pemikiran kontrak sosial
antar negara dan warga negara merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan
pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena
dalam melakukan perjanjian warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka. Terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak asasi
manusia yang tidak dpat dilepskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
3. J.J Rousseau (1712-1778)
J.J Rousseau mengenal satu jenis perjanjian
yaitu pactum unionis. Perjanjian ini merupakan bentuk
perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Menurutnya pemerintah tidak mempunyai
dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui
kontrak. Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik
mereka. Ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang
bersumberkan pada kedaulatan rakyat.[6]
b.
Teori Ketuhanan (Teokrasi )
Teori ini berpendapat
bahwa hak memerintah yang dimiliki oleh para raja berasal dari Tuhan.Mereka
mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa dan mengklaim sebagai
wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada
Tuhan, bukan kepada manusia.
c.
Teori Kekuatan
Menurut teori ini
kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara, dengan kata lain
terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang
memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
Ø
BENTUK-BENTUK NEGARA
1) Negara
kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan
suatu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam
pelaksanaannya negara kesatuan ini dibagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan,
yaitu :
a. Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi
Merupakan sistem pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan
pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi
Merupakan sistem yang memberikan kesempatan dan
kewenangan kepada kepala daerah untuk mengurus urusan pemerintah di wilayah nya
sendiri
2) Negara
Serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa
negara bagian dari sebuah negara serikat.Bentuk negara ini dapat digolongkan
kepada 3 kelompok :
a. Monarki
Adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja
atau ratu.
Monarki terbagi 2 yaitu monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolut adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi
ditangan satu orang raja atau ratu, contoh negaranya adalah Arab Saudi.Monarki
konstitusional adalah pemerintahan dengan kekuasaan kepala negaranya dibatasi
oleh ketentuan konstitusi negara,contohnya Inggris, Jepang,dll.
b. Oligarki
Adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada
kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang berlangsung secara langsung, umum,
bebas, jujur, aman dan adil.
Ø
HUBUNGAN NEGARA dan WARGA NEGARA
Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara
Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan
pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
Negara dan warga negara
mempunyai hubungan timbal balik yang harus dijalankan secara selaras.Dalam
kodrat nya sebagai warga negara, seseorang harus menjalankan aturan-aturan yang
ada di negara agar tercipta suatu negara yang harmonis.Sebaliknya, negara
berkewajiban melindungi hak-hak warganya dan memenuhi segala kebutuhan warganya
agar warga negara dapat hidup layak dan sejahtera.
Ø
HUBUNGAN AGAMA dan NEGARA
Sebagai negara yang menganut ajaran Islam, hubungan
agama dan negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan dikalangan
pakar muslim hingga saat ini.Perdebatan Islam dan negara berangkat dari
pandangan domonan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh yang
mengatur semua kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
Menyikapi realitas
perbedaan tersebut, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa walaupun ada pemerintahan itu
hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan, bukanlah agam itu
sendiri, dengan ungkapan lain, poitik atau negara dalam Islam hanyalah sebagai
alat bagi agama bukan eksistensi dari agam Islam.Pendapat ini dipertegas dalam
Q.S Al Hadid ayat 25 yang artinya “Sesungguhnya Kami telah mengutus
Rasul-Rasul kami yang disertai keterangan-keterangan dan kami turunkan bersama
mereka kitab dan timbangan agar manusia berlaku adil dan kami turunkan besi
padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia dan agar Allah
mengetahui siapa yang menoling Nya dan menolong Rasul Nya yang ghaib daripada
Nya”.
Hubungan Islam dan
negara-negara modern secara teoritis dalam 3 pandangan :
a. Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganuut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Paham ini juga memberikan penegasan bahwa
negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
b. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik.Agama mebutuhkan negara sebagai instrumen
dalam melestarikan dan mengembangkan agama, sedangkan negara memerlukan agama
karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan
spiritualitas warga negaranya.
c. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama dan negara merupakan dua bentuk
yang berbeda dan satu sama lain memeiliki garapan masing-masing sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan campur
tangan. Negara adalah urusan publik sementara merupakan wilayah pribadi
masing-masing individu warga negara.
Ø
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Berikut
beberapa contoh Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam :
1. Arab Saudi
Negara ini mempunyai bentuk Negara kerajaan, bahkan
bisa disebut dengan monarki absolute.Kerajaan Arab Saudi menjadikan Quran
sebagai undang-undang dasar Negara, sementara system hukum dasarnya adalah
dengan ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya.Di
negeri yang berideologi seperti ini keberadaan partai politik dilarang dan
tidak dikenal pemilihan umum.
Hubungan agama Islam dan Negara Arab Saudi dapat
dikatakan sebagai hubungan yang integralistik karena menjadikan agama Islam
sebagai agama resmi Negara sekaligus sebagai system politik, hukum dan ekonomi
dan budaya.
2. Pakistan
Negara ini menetapkan konstitusi pertamanya pada tahun
1956 sebagai Republik Islam.Sebagaimana bentuk Negara republic pada umumnya,
Negara ini dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih berdasarkan partai
politik.Dewan perwakilan rakyat nya juga dipilih melalui pemilu yang
diadakan secara periodic yang diikuti oleh banyak partai politik.Mayoritas
agama di Negara ini adalah Islam.Di Negara Pakistan ini sering terjadi
persaingan sengit antara kelompok Islam dengan kelompok social lainnya.
3. Iran
Pasca revolusi di Iran, Negara ini mencoba membangun
Negara agama sebagai kekuatan utamanya.Perubahan konstitusional dan
institusional yans substantive dilakukan melalui pemilihan umum.Referendum 5
Maret mengubah pemerintahan monarki dari Republik Iran menjadi Republik
Islam.Majelis ahli yang didominasi oleh agama, dipilih untuk membuat rancangan
konstitusi yang akan disahkan melalui referendum rakyat.Pemerintahan
Iran menggunakan konsep Wilayatul taqihatau pemerintahan oleh ahli
hukum yang berarti memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan
dan mengarahkan pemerintahan Negara.
4. Malaysia
Islam menjadi agama resmi di Malaysia.Negara
inimenjadikan Islam sebagai salah satu sumber hukum positif yang berlaku di
Malaysia.
Ø
ISLAM DAN NEGARA ORDE BARU
Hubungan antagonis antara Negara orde dengan orde baru
dengan kelompok Islam dapat dilihat dari kecurigaan yang berlebih dan
pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan yang dilakukan Presiden Soeharto
pada zaman orde baru.Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan Islam
membawa implikasi terhadap keinginan Negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan
domestikasi (pendangkalan dan penyempitan) gerak politik Islam, baik semasa
orde lama maupun orde baru.Hasil dari kebijakan semacam ini, bukan saja para
pemimpin dan aktivis Islam gagal menjadikan ideology Islam sebagai ideology
atau agama Negara.Lebih dari itu, bahkan politik Islam menurut Bachtiar Efendi
sering dicurigai sebagai Negara anti ideology pancasila. Menurutnya akar
antagonisme hubungan politik antara Islam dan Negara tidak dapat dilepaskan
dari kecendrungan pemahaman keagamaan umat Islam yang berbeda. Kecendrungan
menggunakan Islam sebagai symbol politik dikalangan aktivis muslim di awal
kekuasaan orde baru telah melahirkan kecurigaan dari pihak penguasa yang
berakibat pada peminggiran Islam dari arena politik nasional.Sejak awal berdirinya
orde baru hingga awal era 80-an Islam dianggap sebagai ancaman serius bagi
kelangsungan kekuasaan orde baru.
Perkembangan dari masa orde baru sampai pada paruh
kedua 80-an menjadikan perubahan sikap umat Islam yang mulai menerima pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersinergi
dengan sejumlah kebijakan orde baru yang menguntungkan umat Islam pada masa
selanjutnya.
Ø
MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA DI NEGARA ISLAM
Tujuan
demokrasi adalah pengakuan terhadap martabat dan kebebasan manusia dan adanya
korelasi yang tinggi antara demokrasi dengan kesejahteraan, dua hal dalam
sejarah hidup manusia diperjuangkan secara kontan.Oleh sebab itu, wajar jika
saat ini demokrasi pun menjadi pilihan mayoritas Negara di dunia.
Sebagai
bagian dari dunia muslim, masa depan demokrasi di Indonesia yang erat kaitannya
dengan kebangkitan Islam yang memberika isyarat bahwa kecendrungan kearah yang
lebih demokratis tidak berlangsung secara meyakinkan. Kasus yang sering
diangkat adalah kecendrungan parpol-parpol yang menggunakan asas Islam untuk
menggantikan asas tunggal Pancasila, sempat gencarnya tuntutan parpol Islam dan
kalangan muslim tertentu, dan aksi-aksi yang dilakukan organisasi atau kelompok
muslim tertentu atas nama al-‘amru bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al
munkar (menegakkan kebijakan dan mencegah kemungkaran).
Islam
dapat mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap
inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan di Indonesia.Sebaliknya, jika
umat Islam bersikap ekslusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alas an
mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi
menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.
Benturan
antara kelompok-kelompok Islam dengan kelompok social lainnya yang ada di
Indonesia sering terjadi akibat banyaknya gejala social yang terjadi di
masyarakat.Kelompok-kelompok Islam kerap kali menjadikan jihad sebagai alas an
untuk menentang segala jenis kebijakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran
Islam.Dampak negative tentu saja tidak dapat dihindari, pada saat ini kita
tentu saja sering melihat kejadian dari wujud sikap penolakan dari kelompok
Islam terhadap pemerintah.
Demonstrasi
dan tindakan yang menurut mereka adalh jihad dijalan Allah seringkali terjadi
pada masa ini.Hal ini merupakan bentuk demokrasi di Indonesia yang tidak
berlangsung dengan baik.Tindakan main hakim sendiri sangat bertentangan dengan
prinsip demokrasi yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau
menyerahkan segala sengketa hukum antar warga Negara maupun antara warganegara
dengan lembaga hukum. Sikap mengancam atau merusak fasilitas umum dalam
mengeluarkan pendapat, lebih-lebih menggantikan peran penegak hukum atau
melakukan tindakan terror terhadap aparat hukum dalam upaya pencarian keadilan
sangat bertentangan dengan semangat penegakan demokrasi dan keseimbangan antara
hak dan kewajiban yang diserukan dalam Negara Indonesia.
Pertumbuhan
demokrasi sangat sulit terjadi di Negara muslim. Ada beberapa factor yang
menghambat pertumbuhan demokrasi di Negara Islam, antara lain:
a. Kelemahan dalam infrastruktur
dan prasyarat dalam pertumbuhan ekonomi.
b. Masih kuatnya pandangan
normative-teologis tentang kesatuan agama dan Negara.
c. Masih dominannya kultur politik
tradisional yang berpusat pada kepemimpinan keagamaan kharismatis yang
ditakdili secara buta oleh sebagian umat islam.
d. Kegagalan Negara-negara muslim yang
telah mengadopsi demokrasi untuk mempraktekkan demokrasi secara genuine dan
otentik.
e. Lemah atau tidak berfungsinya civil
society.
Memandang factor yang menghambat pertumbuhan dan
konsolidasi demokrasi itu, maka perwujudan demokrasi di Negara muslim seperti
di Indonesia tidaklah mudah.Tetapi titik terang pertumbuhan di Indonesia telah
ada, yaitu dengan adanya bentuk system politik dan kenegaraan yang pada
dasarnya sudah demokratis, yang didukung eksistensi kebebasan pers, menguatnya
wacana tentang HAM dan pluralitas, kebebasan berserikat dan masyarakat madani
merupakan modal dasar yang perlu dikembangkan.Penguatan ini akan mendukung
pembentukan good governance yang secara bertahap akan mampu memulihkan
demokrasi di Indonesia.
Dengan kata lain, Negara dan agama
merupakan dua komponen penting dalam proses membangun demokrasi di Indonesia,
tentu saja dengan adanya masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi yang
baik demi mewujudkan Negara Indonesia yang berkeadaban. Membangun Negara yang
berkeadaban merupakan tantangan besar Negara Indonesia,membangun Negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan taat akan aturan-aturan Negara
yang mengikat setiap warga serta mewujudkan rakyat yang peduli terhadap
kelangsungan demokrasi bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar