Selasa, 05 April 2016

Tahammul wa ada'al Hadist

BAB II
PEMBAHASAN

A.        Definisi Tahammul wa al Ada’
Secara etimologi kata tahammul berasal dari kata: تَحَمَّلَ يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً  yang berarti menanggung, membawa atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Secara terminologi tahammul adalah mengambil hadits dari seorang guru dengan cara-cara tertentu.     
Sedangkan pengertian ada’, menurut etimologi adalah diambil dari kata اَدَى- يُؤْدِى- اَدَاءٌ  yang berarti menyampaikan sesuatu kepada orang yang dikirim kepadanya. Adapun pengertiannya secara terminologi adalah sebuah proses meriwayatkan hadis dari seorang guru kepada muridnya, atau bisa diartikan dengan meriwayatkan dan menyampaikan hadis kepada murid.
Ulama’ Hadits sejak dahulu telah menjelaskan bagaimana hadis itu didapat seorang rawi dari gurunya, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh orang yang mendengar hadis dan menyampaikannya kembali, serta shighat/lafadz yang digunakan dalam menyampaikan hadis.
Hal ini tidak lain untuk memastikan tersambungnya hadits sampai kepada Nabi Muhammad, sehingga akan hilang keraguan dalam diri dan yakin bahwa suatu hadis benar-benar datang dari Nabi. Hal itu menunjukkan bahwa begitu telitinya Ulama Hadis dalam menyeleksi kebenaran datangnya suatu hadis.


B.        Kelayakan Seorang Perawi
Yang dimaksud dengan kelayakan seorang rawi adalah kepatutan seseorang untuk mendengar dan menerima hadis serta kelayakannya dalam menyampaikan kembali hadis itu. Kelayakan seorang perawi terbagi kedalam dua bentuk, yaitu kelayakan tahammul dan kelayakan ada’.
Dalam tahammul hadis, tidak disyaratkan seorang rawi itu harus baligh dan muslim, menurut pendapat yang shahih.Sebagaimana dijelaskan as-Suyuthi (w.911 H) dalam Tadrib ar-Rawi.
Berbeda dalam ada’, maka  disyaratkan sudah baligh dan muslim. Maksudnya riwayat seseorang itu diterima meskipun saat mendengar hadis itu, seorang tersebut masih dalam keadaan kafir maupun masih belum baligh. Belum baligh disini disyaratkan sudah tamyiz, sebagaimana jika ia sudah bisa membedakan kambing dan keledai.
Meskipun ada pula yang mengatakan bahwa riwayat hadis seseorang tidaklah diterima jika waktu memperoleh hadisnya saat belum baligh. Tetapi pendapat ini tidaklah benar. Karena para Ulama telah menerima riwayat sahabat padahal saat menerima hadis, mereka belum baligh. Sebagaimana riwayat Hasan, Husain, Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas, Nu’man bin Basyir, Said bin Yazid dan lainnya. Al-Kathib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya al-Kifayah telah menjelaskan secara luas, tentang diterima riwayat seseorang yang mendengar hadis saat belum baligh. Hasan bin Ali bin Abi Thalib telah meriwayatkan hadits dari Nabi, padahal beliau lahir tahun 2 Hijriyah. Maslamah bin Mukhallad meriwayatkan hadits dari Nabi. Saat Nabi wafat, maslamah baru berusia 14 tahun.
Apakah ada batas umur tertentu dalam menerima hadis ? Sebagian Ulama’ mensyaratkan batas minimal usia 5 tahun. Ada pula yang tidak membatasinya. Batasnya adalah jika sudah tamyiz, sudah paham jika diajak bicara, bisa menjawab jika ditanya, dan bagus pendengarannya. Selain kelayakan tahammul, sebagaimana disebutkan diatas  yaitu kelayakan ada’. Kelayakan ada’ seseorang agar diterima riwayatnya yaitu sebagaimana syarat hadits maqbul (shahih/hasan); yaitu muslim yang baligh, ‘adil dan dhabith. Untuk keterangan lebih detail, bisa merujuk kepada tema syarat-syarat rawi.
C.        Metode-metode Tahammul dan Shighat Ada’ Hadits
Pada umumnya Ulama membagi metode penerimaan riwayat hadis menjadi delapan macam. Dari kedelapan metode ini, dalam periode sahabat hanya yang pertama saja yang digunakan secara umum. Para murid berada di sisi guru, melayaninya dan belajar darinya. Tak lama kemudian, metode yang paling umum digunakan adalah metode satu dan dua.
Bentuk: Seorang guru membacakan hadis, sedangkan murid mendengarkannya. Baik guru itu membaca dari kitab ataupun dari hafalannya, baik murid hanya mendengarkan atau mencatatnya juga.
Tingkatan: Metode tahammul ini merupakan tingakat pertama dalam urutan tahammul hadits. Inilah pendapat Jumhur Ulama.
Shighat Ada’: Sedangkan shighat yang digunakan dalam menyampaikan sebuah hadits yang didapatkan dengan metode ini adalah:
Sebelum adanya pengkhususan shighat dari masing-masing metode tahammul, lafadz yang digunakan adalah:
حدثني، أخبرني، أنبأني، سمعت فلانا يقول، قال لي فلان، ذكر لي فلان
Setelah terjadi pengkhususan istilah shighat tahammul, maka biasanya:
1.        Sama’: biasanya menggunakan (سمعت ) dan ( حدثني)
2.        Al-Qira’ah: biasanya menggunakan (أخبرني)
3.        Ijazah: biasanya menggunakan (أنبأني)
4.        Sama’ al-Mudzakarah: Sama’ al-Mudzakarah berbeda dengan sama’ at-tahdits. Jika sama’ at-tahdits maka antara guru dan murid sudah mempersiapkan diri sebelumnya. Sedangkan dalam sama’ al-mudzakarah tidak ada persiapan sebelumnya. Biasanya menggunakan (قال لي ) atau ( ذكر لي).
Biasanya untuk meringkas tulisan, para Ulama’ hanya menuliskan (ثنا) untuk (حدثنا), dan (أنا) untuk (أخبرنا).
2.      Al-Qira’ah ‘ala as-Syeikh
Bentuk: Seorang murid membaca hadits dan guru mendengarkannya. Baik seorang murid itu membacanya sendiri atau orang lain yang membaca dan dia mendengarkan, baik membacanya dari tulisan ataupun dari hafalan. Begitu juga guru itu mengikuti bacaan murid dari hafalannya atau dia memegang sebuah kitab atau orang lain yang tsiqah.
Hukum Riwayat: Meriwayatkan hadits dengan metode ini adalah shahih dan bisa diterima.
Tingkatan: Ulama berbeda pendapat tentang tingkatan metode ini dalam tiga pendapat:
1.      Sama dengan as-Sama’ (metode pertama). Ini pendapat Malik, al-Bukhari, Yahya bin Said al-Qahthan, Ibnu Uyainah, az-Zuhri, kebanyakan Ulama Hijaz dan Kufah.
2.      Di bawah as-Sama’, Ini adalah pendapat Jumhur Khurasan, as-Syafi’i, Muslim bin Hajjaj, Yahya bin Yahya at-Tamimi. Ini adalah pendapat yang shahih.
3.      Lebih tinggi daripada as-Sama’. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan salah satu pendapat Malik. Imam Malik memberikan alasan bahwa, jika saja seorang guru salah atau lupa dalam menyampaikan suatu hadits, maka murid tidak bisa membetulkannya. Ada kalanya memang murid tersebut belum mengetahui haditsnya, atau karena keagungan gurunya, jadi murid enggan untuk mengoreksi. Berbeda jika murid membacakan hadits di depan gurunya, maka gurunya akan bisa tahu jika murid lupa atau salah dalam membaca hadis.
Shighat Ada’:
a.       Yang lebih hati-hati: (قرأت على فلان) atau (قرئ عليه وأنا أسمع فأقرَّ به)
b.      Boleh saja dengan shighat: (حدثنا قراءة عليه)
c.       Adapun yang banyak dipakai Muhadditsin adalah: (أخبرنا)
Ulama’ tidak membolehkan mengganti shighat (أخبرنا) dengan (حدثنا) atau sebaliknya dalam kitab-kitab  yang sudah ditulis.
Nampaknya, metode ini merupakan praktek yang paling umum sejak awal abad kedua. Dalam praktek ini, salinan-salinan diberikan oleh guru sendiri, karena banyak dari mereka memiliki juru tulis (katib atau warraq) sendiri, atau merupakan milik murid yang menyalinnya lebih dahulu dari kitab asli.
3.      Al-Ijazah
Arti kata Ijazah dalam terminologi hadis adalah memberikan izin, baik dalam tulisan maupun hanya lafadz saja kepada seseorang untuk menyampaikan hadis atau kitab berdasarkan otoritas Ulama yang memberikan izin.
Ijazah ini bisa dengan musyafahah antara guru dan murid, atau pemberian izin dari guru dalam bentuk tulisan, baik murid ada atau tidak ada di depan guru.
Bentuk: Seorang guru berkata kepada muridnya,
(أَجَزْتُ لك أن تروي عني صحيح البخاري),
saya memberi ijin untukmu meriwayatkan dariku kitab Shahih Bukhari.
Macam-Macam Ijazah dan Hukumnya:
Ada beberapa macam Ijazah, tapi Ijazah yang diterima riwayatnya dan dipakai oleh Kebanyakan Ulama adalah jika Ijazah itu dari seorang guru kepada murid yang tertentu atas sesuatu yang tertentu pula. Misalnya: Saya mengijazahkan kepadamu kitab Shahih Bukhari.
Adapun Ijazah yang lain, misalnya Ijazah kepada orang yang tak tertentu, atau atas sesuatu yang tidak tertentu pula, misalnya: Seorang guru berkata, Aku mengijazahkan hafalanku, aku mengijazahkan kepada semua orang yang hidup di zamanku, maka para Ulama tidak mengambil riwayat dari hal tersebut. Meskipun ada pula yang membolehkan mengambil riwayat dari Ijazah seperti itu, tetapi pendapat ini adalah pendapat yang lemah.
Shighat Ada’:
a.       Yang lebih baik adalah menggunakan lafadz: (أجاز لي فلان)
b.      Boleh juga menggunakan lafadz: (حدثنا إجازة) dan (أخبرنا إجازة)
c.       Para Muhaddits banyak yang memakai lafadz: (أنبأنا)
4.      Al-Munawalah
Al-Munawalah disini maksudnya adalah menyerahkan kepada seseorang bahan tertulis untuk diriwayatkan.
Bentuk: Al-Munawalah terbagi menjadi dua:
1.      Al-Munawalah disertai dengan Ijazah.
Inilah bentuk Ijazah tertinggi, dimana seorang guru memberikan kitab kepada muridnya disertai izin untuk meriwayatkannya. Sebagaimana guru berkata kepada muridnya, Kitab ini saya meriwayatkannya dari guru saya, maka sekarang riawayatkanlah dari saya. Setelah itu, kitab menjadi milik murid atau guru hanya meminjamkan saja kitabnya untuk disalin.
2.      Al-Munawalah tidak disertai dengan ijazah.
Bentuknya adalah seorang guru memberikan kitab kepada muridnya. Hukum meriwayatkan hadits dengan al-Munawalah yang tidak disertai ijazah ini adalah tidak diterima, menurut pendapat yang shahih. Sedangkan al-munawalah yang disertai ijazah adalah diterima, dia berada dibawah as-Sama’ dan al-Qira’ah ala as-Syeikh.
Shighat ada’:
Lebih baik menggunakan lafadz: (ناولني),  jika munawalah disertai dengan ijazah, maka dengan lafadz (ناولني وأجاز لي). Boleh juga dengan lafadz: (حدثنا مناولة), (أخبرنا مناولة وإجازة).

5.       Al-Kitabah
Yang dimaksud dengan al-kitabah di sini adalah aktivitas seorang guru menuliskan hadits, baik ditulis sendiri atau menyuruh orang lain untuk kemudian diberikan kepada orang yang ada di hadapannya, atau dikirimkan kepada orang yang berada ditempat lain.
Macam Al-kitabah ini oleh para Ulama hadis dibagi menjadi dua, sebagaimana dalam Al-Munawalah:
1.      Disertai dengan pemberian Ijazah. Sebagaimana perkataan seorang guru kepada muridnya: Saya ijazahkan kepadamu hadits yang telah aku tuliskan kepadamu.
2.      Tidak disertai pemberian ijazah. Sebagaimana seorang guru menuliskan hadis kepada seseorang tetapi tidak disertai ijazah untuk meriwayatkannya.
Mengenai hukum meriwayatkan hadits metode ini, jika disertai ijazah, maka diterima sebagaiamana seperti al-munawalah yang disertai ijazah, karena pada prinsipnya hampir sama antara al-kitabah dan al-munawalah. Sedangkan jika tidak disertai ijazah, maka sebagian Ulama’ tidak memperbolehkan meriwayatkannya, seperti al-Qadhi Abu al-Mawardi as-Syafi’i (w. 450 H) dalam kitabnya al-Hawi dan al-Amidi (w. 631 H).
Sedangkan sebagian Ulama ada membolehkan meriwayatkan hadis dari al-kitabah, meskipun tidak disertai ijazah. Karena ada tanda-tanda yang bisa diketahui dari al-kitabah bahwa orang yang memberikan tulisannya kepada orang lain, artinya boleh untuk diriwayatkan. Ini pendapat yang shahih, sebagaimana diungkap oleh Dr. Mahmud at-Thahhan. Sebelumnya, Al-Qadhi Iyadh al-Yahshafi (w. 544 H), dalam kitabnya al-Ilma’ ila Ma’rifati Ushul ar-Riwayah wa Taqyidu as-Sama’, juga menyatakan kebolehan riwayat dengan metode ini.
Karena sejatinya tulisan kepada seseorang adalah berbicaranya seseorang kepada orang lain, tetapi dengan media yang berbeda.        
Shighat Ada’:
1.      Menggunakan lafadz: (كتب إلي فلان)
2.      Boleh juga menggunakan lafadz: (حدثني فلان كتابة) atau (أخبرني كتابة).
Cara selanjutnya adalah al-i’lam, yaitu tindakan seorang guru yang memberitahukan kepada muridnya bahwa kitab atau hadis ini adalah riwayat darinya atau dari yang dia dengar, tanpa disertai dengan pemberian ijazah untuk menyampaikannya atau kebolehan meriwayatkannya. Atau jika seorang murid berkata kepada gurunya “Ini adalah hadis riwayatmu, bolehkah saya menyampaikannya?” lalu syaikh menjawab ya atau hanya diam saja.
Hukum Riwayat:
1.      Boleh: Sebagaimana dikatakan oleh banyak Ahli Hadis dan Fiqih. Seperti Ibnu Juraij, Ibnu as-Shabbagh as-Syafi’I, Abu al-Abbas al-Walid bin Bakr al-Maliky.
2.      Tidak boleh: Ini pendapat yang dianggap shahih oleh Dr. Mahmud at-Thahhahan, karena menurut beliau seorang guru mengabarkan kepada muridnya atas sebuah riwayat tanpa disertai ijazah, itu menandakan adanya suatu cela dalam hadis.
As-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya; Tadrib ar-Rawi yang mensyarah kitab an-Nawawi (w. 676 H) yang berjudul at-Taqrib wa at-Taisir li Makrifati Sunani al-Basyir an-Nadzir mengungkapakan bahwa an-Nawawi (w. 676 H) menshahihkan pendapat kedua, yaitu tidak menerima riwayat metode ini.
Adapun Al-Qadhi Iyadh al-Yahshafi (w. 544 H) telah menjelaskan dengan panjang terkait perbedaan Ulama atas hukum riwayat metode ini dalam kitabnya. Beliau lebih cenderung membolehkan riwayat metode ini, karena jika guru mengabarkan kepada murid, bahwa suatu hadits itu termasuk hadis yang didengar oleh dirinya sendiri, maka itu sama halnya guru itu memberikan hadis kepada muridnya. Meskipun tidak disertai ijazah.
Bahkan jika seorang guru mengatakan kepada muridnya, “ini adalah riawayat yang saya dengar, kalian jangan meriwayatkannya dari saya” maka larangan ini tidak jadi pengahalang bagi muridnya untuk meriwayatkan hadis itu, jika memang hadits itu shahih. Karena jika hadits itu shahih, maka larangan meriwayatkan oleh guru itu tidak karena haditsnya, tetapi karena hal lain. As-Suyuthi (w. 911 H) menyandarkan pendapat ini kepada pendapat Ahli Dzahir.
Shigat ada’ yang dalam metode ini adalah: lafadz (أعلمني شيخي بكذا).
7.       Al-Washiyah
Al-washiyyah adalah penegasan syeikh ketika hendak bepergian atau dalam masa-masa sakaratul maut; yaitu wasiat kepada seseorang tentang kitab tertentu yang diriwayatkannya.
Adapun hukum riwayat hadis dengan metode ini ada dua pendapat:
1.      Boleh: Ini adalah pendapat Ulama terdahulu. Tetapi pendapat ini tidak benar. Sebagaimana diungkapan, an-Nawawi (w. 676 H) yang dinukil oleh as-Suyuthi (w.  911 H), al-Qadhi Iyadh (w. 544 H), dan oleh Ulama saat ini, Dr. Mahmud at-Thahhan.
2.      Tidak boleh: Ini adalah pendapat yang shahih oleh para Ulama’ ahli Hadis.
Shighat Ada’:
Lafadz yang digunakan dalam riwayat wasiat ini adalah: (أوصى إلي فلان بكذا) atau boleh juga (حدثني فلان وصية)
8.      Al-Wijadah
Sedangkan cara terakhir adalah ­al-wijadah. Al-wijadah adalah seorang rawi menemukan hadis yang ditulis oleh seseorang yang tidak satu periode, atau  satu periode namun tidak pernah bertemu, atau pernah bertemu namun ia tidak mendengar langsung hadits tersebut dari penulisnya.
Wijadah juga tidak terlepas dari pertentangan pendapat antara yang memperbolehkan dan tidak. Sedangkan pendapat yang shahih adalah tidak membolehkan riwayat dengan wijadah, karena ada inqitha’ sanad. Bahkan jika seorang rawi ketahuan hanya mendapati tulisan hadis seseorang, lalu dengan sengaja meriwayatkannya dengan shighat yang mengindikasikan bertemu atau mendengar secara langsung, misal “haddatsana” atau “akhbarana”, maka bisa saja rawi itu dianggap mudallis, dan hadisnya tidak akan diterima.

Sedangkan shighat yang dipakai dalam dalam wijadah adalah: lafadz (وجدت بخط فلان) atau (قرأت بخط فلان) lalu disebutkan sanad dan matan.


Inilah kedelapan metode Tahammul hadits beserta shighat yang digunakan dalam ada’-nya.
Lebih mudahnya, bisa dilihat dalam tabel berikut:

Tahammul
Shighat Ada’
Keterangan
1
Sama’
حدثني، حدثنا، سمعت، قال لي، ذكر لي
Biasanya Ulama’ meringkas (حدثنا) dengan (ثنا) atau (نا)
2
‘Ardh
أخبرنا، حدثنا قراءة عليه، قرأت على فلان، قرئ عليه وأنا أسمع فأقرَّ به
Biasanya Ulama’ meringkas (أخبرنا) dengan (أنا) kadang (أرنا)
3
Ijazah
أنبأنا، أجاز لي فلان، أخبرنا أو حدثنا إجازة

4
Al-Munawalah
ناولني، ناولني وأجاز لي، أخبرنا مناولة وإجازة، حدثنا مناولة

5
Al-Kitabah
كتب إلي فلان، أخبرني كتابة، حدثني كتابة

6
Al-I’lam
أعلمني شيخي بكذا

7
Wasiat
أوصى إلي فلان بكذا، حدثني فلان وصية

8
Wijadah
وجدت بخط فلان، قرأت بخط فلان



Draft Tahammul beserta shighat ada’nya
Tentu penggunaan lafadz ada’ ini bukanlah hal yang disepakati oleh seluruh Ulama hadis terdahulu. Karena masing-masing Ulama dari beberapa daerah di Arab memiliki ciri khas masing-masing. Tetapi draft diatas hanya mencoba mempermudah saja atas identifikasi metode tahammul.
Kitab al-Qadhi Iyadh (w. 544 H) yang berjudul, al-Ilma’ ila Ma’rifati Ushul ar-Riwayah wa Taqyidu as-Sama’, sepertinya kitab yang sangat luas berbicara tentang hal ini. Disana disebutkan perbedaan para Ulama’ terkait lafadz yang digunakan masing-masing Ulama’ dalam shighat ada’.
Untuk lebih luasnya, pembaca bisa merujuk langsung kepada kitab tersebut.
Mungkin agar lebih jelasnya, penulis akan paparkan contoh-contoh hadits beserta shighat ada’nya, yang penulis nukil dari kitab ar-Ramahurmuzi.[29]
·       Dengan lafadz (سمعت)
حدثنا همام بن محمد ثنا محمد بن عقبة السدوسي ثنا سفيان بن عيينة عن عمرو بن دينار قال سمعت سعيد بن جبير يقول سمعت ابن عباس يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب يقول: أنكم ملاقو الله حفاة عراة مشاة غرلا
·       Dengan lafadz (حدثنا) atau (أن فلانا حدثه)
حدثنا عبدان وجعفر بن محمد الخاركي قالا ثنا هدبة بن خالد ثنا حماد بن الجعد ثنا قتادة أن محمد بن سيرينحدثه أن أبا هريرة حدثه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قضى في المصراة إذا اشتراها الرجل فحلبها فهو بالخيار ان شاء أمسك وان شاء ردها ومعها صاعا من تمر
·       Dengan lafadz (أنبأني فلان)
حدثني أبي وابن زهير قالا ثنا يحيى بن حكيم المقوم ثنا أبو داود ثنا شعبة قال أنبأني حماد بن أبي سليمان وعبد العزيز بن صهيب وعتاب مولى هرمز وسليمان التيمي انهم سمعوا أنس بن مالك يحدث أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
·       Dengan lafadz (قال لي فلان) dan (أخبرني فلان)
حدثنا أحمد بن يحيى الحلواني ثنا عبيد بن حناد ثنا عبد الرحمن بن أبي الرجال عن اسحاق بن يحيى بن طلحة بن عبيد الله قال قال لي ثابت الأعرج أخبرني أنس بن مالك عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا تزال هذه الأمة بخير ما إذا قالت صدقت وإذا حكمت عدلت وإذا استرحمت رحمت
·       Dengan lafadz (وجدت في كتاب فلان)
حدثنا ابن زهير ثنا محمد بن عثمان بن مخلد قال وجدت في كتاب أبي بخطه عن سلام أبي المنذر عن مطرعن عطاء عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أفطر الحاجم والمحجوم
Itulah beberapa contoh hadis dengan shighat ada’ masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar