PEMBAHASAN
A.
Pengertian konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang
berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan,
atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin Konstitusi merupakan
gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere
berarti membuat sesuatu agar bediri atau mendirikan, menetapkan sesuatu.
Sedangkan menurut istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang
lebih luas daripada UUD, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
menurut Miriam Budiarjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Selanjutnya terdapat beberapa makna terkait dengan istilah
konstitusi seperti konstitusi dalam arti material (yaitu perhatian terhadap
isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi
negara). Kostitusi dalam arti formil (yaitu perhatian terhadap prosedur,
pembetukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan
perundang-undangan lainnya), konstitusi dalam arti tertulis (yaitu konstitusi
yang dinaskhkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya), dan
konstitusi dalam arti undang-undang tertinggi (yaitu pembentukan dan
pertubahannya melalui prosedur yang istimewa dan ia juga merupakan dasar
tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara. Dari beberapa
pengertian di atas, kostitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Sebagai
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa.
2.
Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
3.
Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B.
Tujuan, Fungsi, dan Ruang lingkup konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan dalam berbagai
literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum negara.
Ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang:
1.
Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2.
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.
Pendangan
tokoh bangsa yang hendak mewujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang
akan datang;
4.
Suatu
keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Sedangkan menurut Sri Soematri dengan mengutip pendapat Steenbeck
menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu:
1.
Jaminan
hak-hak asasi manusia;
2.
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3.
Pembagian
dan pembatsan kekuasaan.
C.
Klasifikasi konstitusi
K.C Wheare sebagimana dikutip oleh Dahlan Thaib, dkk.,
mengungkapkan secara panjang lebar mengenai berbagai macam konstitusi yang pada
intinya konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
·
Kontitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada
hukum tertulis.
·
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan
sebagai konstitusi fleksibel, ciri-cirinya: elastis, diumukan dan diubah dengan
cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku,
ciri-cirinya: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi daripada
perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau
istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
·
Konstitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
Konstitusi
derajat-tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
·
Konstistusi
serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serikat,
maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur
dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
·
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Menurut .F
Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia
dewasa dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.
Presiden
tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau dewan pemilih;
b.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislaif;
c.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
diadakan pemilihan.
Konstitusi yang
mengatur beberapa ciri di atas dapat diklasifikasikan ke dalam konstitusi
sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer
mempunyai ciri-ciri sebagi berikut:
a.
Kabinet
yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan
yang menguasai parlemen.
b.
Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota
parlemen.
c.
Perdana
menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Konstitusi yang
mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai
konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
D.
Sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di Indonesia
Sebagai negara
hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. UUD 1945 ini dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 62 orang, diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok
badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD.
Undang-Undang
Dasar atau konstitusi NKRI disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan
demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah
memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu UUD atau konstitusi negara yang
memuat tatakerja konstitusi modern. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi
materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi indonesia yaitu:
1.
Undang
Undang Dasar 1945 yag masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949;
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS
dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949-17 Agustus 1950;
3.
Undang
Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya
sejak 17 Agustus 1950-5 Juli 1959;
4.
Undang
Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama
Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli-sekarang.
E.
Konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang
demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi
dengan pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat
menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan
atau pemerintahan yang demokratis juga. Kekuasaan demokrasi perlu dikawal oleh
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai tidak diselewengkan,
maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di
dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi
sebuah negara.
Negara demokrasi sebagaimana yang dikemukakan oelh Dadang
Juliantara adalah negara yang dicirikan oleh: adanya pemilu yang terbuka, tidak
diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi; adanya sistem
hukum yang memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya kapasitas krisis dan
kapasitas partisipasi aktif dari rakyat; adanya mekanisme kontrol yang jelas
dan terlindungi baik yang dilakukan parlemen maupun kontrol langsung oleh
rakyat; adanya perlindungan hak asasi manusia yang tidak saja menjadi bagian
dalam hukum positif melainkan telah terintegrasi dalam penyelenggaraan dan
kehidupan kenegaraan.
F.
Lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD 1945
1.
Lembaga
legislatif
Secara umum sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan
dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesque dengan teorinya
yang dikenal dengan sebutan Trias Politica. Menurutnya, pada setiap
pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu: legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Dalam ketatanegaraan Indonesia legislatif direpresentasikan pada 3
lemabaga, yakni DPR, DPD, MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem
ketataegaraan Republik Indonesia yang merupakan lemabaga perwakilan rakyat dan
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. DPR memiliki fungsi anggaran, dan pengawasan.
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan perubahan UUD 1945, gagasan pembentukan DPD dalam rangka pembenahan
parlemen di Indonesia. Dengan demikian, resmilah pengertian dewan perwakilan di
Indonesia mencakup DPR, dan DPD, yang kedua-duanya secara bersama-sama dapat
disebut sebagai MPR. Sedangkan MPR sendiri adalah majelis permusyawaratan
rakyat. Menurut Jimly Asshiddiqie keberadaan MPR terkandung nilai-nilai histois
yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya
sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar
penting dalam sistem ketatanegaraan.
2.
Lembaga
eksekutif
Kekuasaan eksekutif, dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan
dengan penelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara
demokratis, kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama
lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Menurut C.F Strong,
kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
ü Diplomatik: yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan
negara-negara lain
ü Administratif: yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan
peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara
ü Militer: yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan
perang serta keamanan dan pertahanan negara
ü Yudikatif: yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya
ü Legislatif: yakni membuat rancangan undang-undang serta diajukan ke
lembaga legislatif, dan membuat peraturan peraturan.
3.
Lembaga
yudikatif
Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi
legisatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan bercabang-cabang kekuasaan
yang terpisah satu sama lain. Jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR
terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD, maka cabang kekuasaan yudikatif
berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu,
yakni mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
Mahkamah agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang MA adalah berwewenang mengadili,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, mengajukan 3 orang hakim
konstitusi, memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi. Sedangkan mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang
diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Menurut UUD 18945 kewajiban dan
wewenang MK adalah berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
4.
Badan
pemeriksa keuangan (BPK)
Sesuai fungsinyansebagai lembaga pemeriksa keuangan, BPK pada
pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen. Karena itu, hubungan kerja
BPK dan parlemen sangat erat. BPK adalah lembaga negara indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan
wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaaan anggaran keuangan negara, yaitu:
Ø Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil
pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD;
Ø Memeriksa semua pelaksanaan APBN;
Ø Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
G.
Tata urutan perundang-undangan Indonesia kerangka implementasi Konstitusi/Undang-Undang
Dasar
Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan dengan implementasi
konstitusi Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan.
Sejak tahun 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan)
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan perundang-undangan perlu
diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidpuan berbangsa dn
bernegara. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini
sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
1)
Undang
Undang Dasar 1945
2)
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
3)
Peraturan
Pemerintah
4)
Peraturan
Presiden
5)
Peraturan
Daerah, yang meliputi
v Peraturan Daerah Provinsi
v Peraturan Daerah kabupaten/Kota
v Peraturan Desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala
peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan
daerah yang bertentangan dengan peraturan presiden atau peraturan pemerintah
bahkan undang-undang, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan, begitu juga
peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan bila bertentangan
dengan Undang-Undang, apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah, pihak-pihak yang diperintah (rakyat) dan
hubungan diantara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenangpemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat sedangkan fungsi konsitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negaranya. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum
perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: lembaga
kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen
secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut
dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden,
MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga
tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check
and balances antar lembaga tinghi tersebut.
mantab sekali, terimakasih bisa belajar di sini
BalasHapus